Pinjaman

PINJAMAN PRODUKTIF

Pinjaman Pertanian

  1. Pinjaman Pertanian diberikan  untuk mengembangkan usaha pertanian yang sudah ada seperti padi, sayur mayur, jagung,  semangka,dan lain-lain.
  2. Besar maksimum pinjaman ini sebesar Rp50.000.000
  3. Memiliki saldo simpanan minimal 30 % dari nilai pinjaman yang akan diajukan.
  4. Bagi anggota yang saldo simpanannya belum memenuhi ketentuan point 3 (tiga ), dapat melakukan penyetoran tunai terhadap simpanan tersebut.
  5. Mempunyai catatan atau informasi yang layak atas  perkembangan usaha minimal 3 bulan terakhir yang dibuktikan dengan hasil analisa kelayakan usaha .
  6. Pembayaran kewajiban dapat diberikan dengan sistem masa tenggang (grace periode) atau penundaan pembayaran angsuran pinjaman apabila usahanya telah berproduksi paling lambat 6  bulan dan hanya untuk anggota yang berada dalam kelompok.
  7. Pinjaman masa tenggang (grace periode) untuk pinjaman pertanian wajib dilakukan pendampingan
  8. Apabila dibutuhkan barang jaminan, maka akan diikat di Notaris dengan beban pengikatan menjadi tanggungan peminjam.

Pinjaman Peternakan

  1. Pinjaman Peternakan diberikan  kepada anggota yang memiliki usaha peternakan yang sudah ada seperti ayam, babi, kambing, sapi,  dan lain-lain .
  2. Besar maksimum pinjaman ini sebesar Rp100.000.000
  3. Memiliki saldo simpanan minimal 30% dari nilai pinjaman yang akan diajukan
  4. Bagi anggota yang saldo simpanannya belum memenuhi ketentuan point 3 (tiga), dapat melakukan penyetoran tunai terhadap simpanan tersebut.
  5. Mempunyai catatan atau informasi yang layak atas  perkembangan usaha minimal 6 bulan terakhir yang dibuktikan dengan hasil analisa kelayakan usaha
  6. Pembayaran kewajiban dapat diberikan dengan sistem masa tenggang (grace period) atau penundaan pembayaran angsuran pinjaman apabila usahanya telah berproduksi paling lambat 6  bulan, sedangkan usaha yang lebih dari 6 bulan  berproduksi tidak diberikan masa tenggang (grace periode).
  7. Masa tenggang (grace periode) hanya untuk anggota yang berada dalam kelompok
  8. Pinjaman masa tenggang (grace periode) untuk pinjaman peternakan wajib dilakukan pendampingan
  9. Apabila dibutuhkan barang jaminan, maka akan diikat di Notaris dengan beban pengikatan menjadi tanggungan peminjam.

Pinjaman Perdagangan

  1. Pinjaman untuk Usaha Perdagangan diberikan  kepada anggota yang memiliki usaha  yang sudah ada  seperti toko sembako, barang kelontong, kios, bengkel, warung makan, dan lain lain.
  2. Besar maksimum pinjaman ini sebesar Rp500.000.000
  3. Memiliki saldo simpanan minimal 30% dari nilai pinjaman yang akan diajukan.
  4. Bagi anggota yang saldo simpanannya belum memenuhi ketentuan point 3 (tiga), dapat melakukan penyetoran tunai terhadap simpanan tersebut.
  5. Mempunyai catatan atau informasi yang layak atas  perkembangan usaha minimal 6 bulan terakhir yang dibuktikan dengan hasil analisa kelayakan usaha
  6. Managemen wajib melakukan pendampingan terhadap usaha ini.
  7. Apabila dibutuhkan barang jaminan, maka akan diikat di Notaris dengan beban pengikatan menjadi tanggungan peminjam.

Pinjaman Kendaraan Niaga

  1. Pinjaman untuk Usaha Kendaraan Niaga diberikan  kepada anggota  yang bergerak dibidang Jasa angkutan seperti ojek, rental mobil, dan lain-lain.
  2. Besar maksimum pinjaman ini Rp800.000.000
  3. Mempunyai catatan atau informasi yang layak atas  perkembangan usaha minimal 6 bulan terakhir yang dibuktikan dengan hasil analisa kelayakan usaha
  4. Memiliki saldo simpanan minimal 40% dari nilai pinjaman yang akan diajukan
  5. Bagi anggota yang saldo simpanannya belum memenuhi ketentuan point 4 (empat),  dapat melakukan penyetoran tunai terhadap simpanan tersebut
  6. Barang jaminan wajib adalah sertifikat Hak milik dan kendaraan yang  dibeli akan dimintakan menjadi barang jaminan tambahan, surat berharga yang menjadi jaminan utama diikat di Notaris dengan beban pengikatan menjadi tanggungan peminjam
  7. Wajib mengasuransikan kendaraan  dan difasilitasi oleh lembaga yang preminya ditanggung peminjam dengan waktu paling cepat tiga tahun pertama.
  8. Selama masa pinjaman Koperasi dapat melakukan pengecekan keberadaan dan kondisi kendaraan yang diperoleh peminjam dengan atau tanpa pemberitahuan lebih dahulu
  9. Jika lalai 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka KSP Credit Union Serviam  dapat menarik kendaraan yang dibeli tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Pinjaman Usaha Jasa 

  1. Pinjaman untuk Usaha Jasa diberikan  kepada anggota yang bergerak dibidang Jasa seperti pengembangan salon, menjahit, bengkel motor  dan lain-lain.
  2. Usaha jasa yang dijalankan minimal sudah berjalan 1 (satu) tahun
  3. Besar maksimum pinjaman ini Rp300.000.000
  4. Memiliki saldo simpanan minimal 30% dari nilai pinjaman yang akan diajukan.
  5. Bagi anggota yang saldo simpanannya belum memenuhi ketentuan point 4 (empat), dapat melakukan penyetoran tunai terhadap simpanan tersebut.
  6. Mempunyai catatan atau informasi yang layak atas  perkembangan usaha minimal 6 bulan terakhir yang dibuktikan dengan hasil analisa kelayakan usaha.
  7. Apabila dianggap perlu maka akan dimintakan barang jaminan tambahan, berupa surat berharga dan  diikat di Notaris dengan beban pengikatan menjadi tanggungan.

Pinjaman Jasa Kontraktor

  1. Pinjaman untuk Usaha Jasa Kontraktor diberikan kepada anggota yang berprofesi sebagai kontraktor dan memiliki badan usaha milik sendiri seperti Firma, CV, PT dan lain-lain.
  2. Memiliki Usaha jasa yang dijalankan minimal sudah berjalan 2 tahun.
  3. Besar maksimum pinjaman ini Rp2.000.000.000
  4. Memiliki saldo simpanan minimal 50% dari nilai pinjaman yang akan diajukan
  5. Bagi anggota yang saldo simpanannya belum memenuhi ketentuan point 4 (empat),  dapat melakukan penyetoran tunai terhadap simpanan tersebut.
  6. Mempunyai catatan atau dokumen usaha  minimal 1 tahun terakhir yang dibuktikan dengan hasil analisa kelayakan usaha.
  7. Lembaga dapat memberikan masa tenggang (grace periode) sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan paling lama 1 tahun, dengan perhitungan balas jasa berdasarkan posisi saldo pinjaman terakhir.
  8. Pinjaman yang jangka waktu diatas 1 tahun tidak di perkenankan menerapkan pola masa tenggang (grace periode).
  9. Koperasi dapat melakukan kerja sama dengan Bank, terkait  alur dana proyek yang dikerjakan oleh peminjam.
  10. Barang jaminan berupa barang bergerak maupun yang tidak bergerak wajib diikat di Notaris dengan beban pengikatan ditanggung oleh peminjam.

PINJAMAN KONSUMTIF

Pinjaman Perumahan

  1. Pinjaman untuk Perumahan diberikan  kepada anggota untuk memiliki rumah dengan cara membangun sendiri atau dengan menggunakan pihak ketiga.
  2. Besar maksimum pinjaman ini Rp600.000.000 dengan jangka waktu maksimum selama 10 tahun.
  3. Memiliki saldo simpanan minimal 30% dari nilai pinjaman yang akan diajukan
  4. Bagi anggota yang saldo simpanannya belum memenuhi ketentuan point 3 (tiga), dapat melakukan penyetoran tunai terhadap simpanan tersebut.
  5. Wajib menjaminkan rumah dan tanah yang dibangun dan  diikat  di  Notaris yang bebannya ditanggung oleh peminjam.
  6. Pinjaman untuk perumahan yang dibangun oleh pengembang akan diatur tersendiri, sesuai dengan kesepakatan dengan pengembang.

Pinjaman Pendidikan

  1. Pinjaman untuk Pendidikan diberikan  kepada anggota maupun keluarga anggota yang melanjutkan pendidikan formal
  2. Besar maksimum pinjaman ini Rp350.000.000 dengan jangka waktu maksimum selama 6 tahun.
  3. Memiliki saldo simpanan minimal 30% dari nilai pinjaman yang akan diajukan
  4. Bagi anggota yang saldo simpanannya belum memenuhi ketentuan point 3 (tiga), dapat melakukan penyetoran  tunai terhadap simpanan tersebut
  5. Apabila dianggap perlu barang jaminan di minta baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak  dan  diikat  di  Notaris yang bebannya ditanggung oleh peminjam
  6. Untuk kebutuhan pendidikan yang berada di wilayah pelayanan KSP Credit Union Serviam  dapat dibayarkan langsung oleh pihak Koperasi setelah pencairan pinjaman.
  7. Pinjaman untuk pendidikan dapat diberikan secara paket, sesuai dengan jangka waktu masa pendidikan.

Pinjaman Kesehatan

  1. Pinjaman untuk Kesehatan diberikan kepada anggota untuk  biaya rumah sakit, pengobatan dan lain-lain khusus untuk pengobatan diri sendiri.
  2. Besar maksimum pinjaman ini Rp25.000.000 dengan jangka waktu maksimum selama 2 tahun.
  3. Memiliki saldo simpanan minimal 30% dari nilai pinjaman yang akan diajukan.
  4. Bagi anggota yang saldo simpanannya belum memenuhi ketentuan point 3 (tiga), dapat melakukan penyetoran tunai terhadap simpanan tersebut.
  5. Pinjaman ini  tidak mendapatkan perlindungan.
  6. Apabila dianggap perlu barang jaminan di minta baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak  dan  diikat  di  Notaris yang bebannya ditanggung oleh peminjam.
  7. Anggota keluarga inti wajib membuat pernyataan untuk bertanggungjawab atas pinjaman yang diberikan.

Pinjaman Konsumtif lain

  1. Pinjaman untuk konsumtif lainnya diberikan  kepada anggota untuk  kebutuhan  nikah, ziarah rohani, beli perabot rumah tangga, kendaraan pribadi, dan lain lain.
  2. Besar maksimum pinjaman ini Rp500.000.000 dengan jangka waktu maksimum selama 6 tahun
  3. Memiliki saldo simpanan minimal 30% dari nilai pinjaman yang akan diajukan
  4. Bagi anggota yang saldo simpanannya belum memenuhi ketentuan point 3 (tiga), dapat melakukan penyetoran tunai terhadap simpanan tersebut
  5. Apabila dianggap perlu barang jaminan di minta baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak  dan  diikat  di  Notaris yang bebannya ditanggung oleh peminjam
  6. Anggota keluarga inti wajib membuat pernyataan untuk bertanggungjawab atas pinjaman yang diberikan

Pinjaman Sosial

  1. Pinjaman untuk kepentingan Sosial  diberikan  kepada anggota untuk menyelesaikan proyek masyarakat umum atau kelompok tertentu (seperti membangun Gereja, Mesjid, mengalirkan air bersih, pemasangan listrik, pembelian pupuk kelompok tani, bibit pertanian dan lain-lain).
  2. Besar maksimum pinjaman ini Rp100.000.000 dengan jangka waktu maksimum selama 5 tahun.
  3. Semua anggota kelompok adalah anggota aktif KSP Credit Union Serviam  (aktif menabung, aktif mengembalikan pinjaman tepat waktu dan tepat jumlah).
  4. Melampirkan proposal kegiatan yang ditandatangai oleh pihak terkait misalnya Pastor Paroki, Pendeta, Gembala Sidang, Ketua Mesjid, Kepala Desa, Ketua Wilayah, ketua kelompok tani , ketua Kelompok Usaha Bersama, dan lain-lain.
  5. Melampirkan daftar nama anggota kelompok yang bertanggungjawab mengembalikan pinjaman
  6. Jaminan berupa barang, rumah, dan/atau tanah dari salah satu atau lebih anggota kelompok.
  7. Perjanjian barang jaminan yang berupa rumah/tanah dibuat di hadapan Notaris/Kepala Desa/pemerintah setempat yang biaya nya menjadi tanggungan peminjam secara individu atau kelompok.
  8. Semua anggota kelompok ikut bertanggung jawab apabila terjadi pinjaman macet.

PINJAMAN INVESTASI

Tanah Pertanian dan Perumahan

  1. Pinjaman anggota yang ingin berinvestasi dalam hal pembelian aset tanah untuk tujuan pertanian ataupun perumahan.
  2. Besar maksimum pinjaman ini Rp300.000.000 dengan jangka waktu maksimum selama 6 tahun
  3. Memiliki saldo simpanan minimal 30% dari nilai pinjaman yang akan diajukan
  4. Bagi anggota yang saldo simpanannya belum memenuhi ketentuan point 3 (tiga),  dapat melakukan penyetoran tunai terhadap simpanan tersebut
  5. Barang jaminan berupa simpanan dan tanah yang dibeli  dengan pengikatan di hadapan notaris yang beban pengikatan ditanggung peminjam.

Pinjaman untuk Membangun Tempat Persewaan

  1. Pinjaman anggota yang ingin berinvestasi dalam hal membangun Tempat persewaan (kos-kosan dan sejenisnya).
  2. Besar maksimum pinjaman ini Rp2.000.000.000 dengan jangka waktu maksimum selama 7 tahun
  3. Memiliki saldo simpanan minimal 40% dari nilai pinjaman yang akan diajukan
  4. Bagi anggota yang saldo simpanannya belum memenuhi ketentuan point 3 (tiga), dapat melakukan penyetoran tunai terhadap simpanan tersebut
  5. Barang jaminan berupa simpanan dan tanah serta bangunan yang dibangun  dengan pengikatan di hadapan Notaris yang beban pengikatan ditanggung peminjam

Pinjaman untuk Simpan

  1. Pinjaman yang khusus untuk meningkatkan simpanannya termasuk untuk rencana keuangan keluarga masa depan.
  2. Besar maksimum pinjaman ini Rp50.000.000
  3. Pinjaman khusus simpan ini, hanya diperbolehkan disimpan kembali pada produk simpanan SIDANDAN, SIARA, dan SIPENA dengan waktu jatuh tempo lebih lambat daripada jangka waktu pinjaman.
  4. Anggota diberikan kesempatan untuk dapat melunasi lebih cepat dari jangka waktu dengan tidak mendapatkan sanksi (penalty) atas balas jasa pinjaman.
  5. Apabila terjadi risiko tetap maka akan diperhitungkan dengan kewajiban yang masih tersisa.
  6. Anggota yang tidak mengangsur pinjaman selama tiga bulan berturut-turut, maka simpanannya dibatalkan secara sepihak, dan diperhitungkan untuk melunasi kewajiban dan  selisihnya akan masukkan ke Simpanan Hariannya