Simpanan

Simpanan Ekuitas

Jenis-jenis Simpanan Ekuitas adalah

  1. Simpanan Pokok sebesar Rp100.000 yang disetor sekali selama menjadi anggota, kecuali ada perubahan besaran nominal
  2. Simpanan Wajib dengan besar setoran minimal Rp20.000 yang dibayarkan setiap bulan atau dapat disetor untuk 1(satu) tahun sekaligus
  3. Simpanan Wajib Khusus  dapat disetorkan oleh anggota dengan tujuan memperbesar simpanan Ekuitas
  4. Simpanan Ekuitas merupakan jaminan atas pinjaman anggota dan tidak boleh ditarik, kecuali karena keluar atau meninggal dunia
  5. Anggota yang keluar atas permintaan sendiri atau diberhentikan oleh Pengurus, atau meninggal dunia, Simpanan Pokoknya tidak dibayarkan kepada anggota tetapi akan dibukukan sebagai  pendapatan koperasi
  6. Bagi anggota yang  masih punya kewajiban sebagaimana dalam ayat 5 diatas, dapat diperhitungkan untuk melunasi kewajibannya, dan apabila masih ada kelebihan akan diserahkan kepada anggota atau ahli waris anggota.
  7. Balas Jasa Anggota (BJA) akan diperhitungkan setiap tahun sekali, tergantung besarnya perhitungan hasil usaha yang diperoleh dalam satu tahun buku.

Simpanan Solidaritas

Simpanan Solidaritas adalah simpanan anggota lain yang memiliki karakteristik sebagai berikut :

  1. Setiap anggota wajib mengikuti produk ini, sebagai bagian dari partisipasi untuk meningkatkan simpanan anggota
  2. Saldo awal Simpanan Solidaritas, minimal  Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) yang pada prinsipnya tidak boleh ditarik selama menjadi anggota.
  3. Bagi anggota yang karena alasan tertentu ingin menarik Simpanan Solidaritas untuk menutupi kewajiban pinjamannya atas permintaan anggota atau karena lalai, termasuk  dalam bentuk penarikan tunai dikenakan denda 4% dan dibukukan sebagai pendapatan
  4. Pengecualian terhadap denda sebagaimana diatur dalam ayat 3, tidak berlaku apabila penarikan hanya untuk dipindahkan pada simpanan berjangka lainnya.
  5. Penarikan Simpanan Solidaritas dengan alasan apapun harus mendapatkan persetujuan minimal pimpinan satu tingkat di atasnya,
  6. Khusus untuk kepentingan penyelesaian kewajiban anggota berupa pinjaman, wajib mendapatkan  persetujuan manajer dan kantor Pusat serta  mendapatkan persetujuan anggota.
  7. Balas jasa simpanan (BJS) diperhitungkan setiap bulan dan langsung dibukukan ke dalam buku simpanan serta dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Penutupan Rekening Simpanan Solidaritas, dikenakan biaya administrasi sebesar Rp25.000 dan dibukukan sebagai pendapatan.

Simpanan Masa Depan (Simade)

Simpanan Masa Depan memiliki karakteristik :

  1. Diperuntukkan bagi anggota koperasi
  2. Setoran awal minimal  sebesar  Rp20.000 dan selanjutnya dapat disetorkan sesuai kelipatan
  3. Dapat ditarik setiap 6 bulan dengan besar penarikan maksimum 50 % dari saldo terakhir.
  4. Mengganti beban buku rekening sebesar Rp5.000
  5. Penutupan rekening Simade dikenakan biaya Administrasi sebesar Rp20.000 dan dibukukan sebagai pendapatan.

Simpanan Harian (Sihari)

Karakteristik  Simpanan Harian adalah :

  1. Wajib bagi seluruh anggota, selain untuk kepentingan jangka pendek anggota dan juga untuk pembayaran balas jasa anggota setiap tahun buku
  2. Setiap anggota dapat memiliki lebih dari satu rekening.
  3. Setoran awal minimal sebesar  Rp50.000
  4. Dapat disimpan  dan ditarik setiap saat selama jam kerja.
  5. Penarikan Sihari anggota dapat dilakukan  oleh manajer dengan persetujuan kantor Pusat  dalam hal untuk kepentingan pembayaran kewajiban anggota yang menunggak dan sebelumnya  wajib disampaikan kepada anggota.
  6. Balas Jasa simpanan (BJS) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  7. Penutupan Simpanan Harian Anggota, dikenakan biaya Administrasi sebesar Rp50.000 dan dibukukan sebagai pendapatan.

Simpanan Dana Pendidikan Anak (Sidandan)

Simpanan ini dapat diikuti oleh seluruh anggota dengan ketentuan :

  1. Merupakan simpanan dengan jangka waktu tertentu.
  2. Setoran awal  minimal Rp1.000.000
  3. Jangka waktu menyimpan paling cepat selama  1(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun
  4. Apabila anggota menginginkan perpanjangan waktu lagi, wajib menyampaikan kepada petugas.
  5. Pembatalan Sidandan sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti dan hanya dibayarkan sebesar setoran awal.
  6. Pencairan simpanan pada saat jatuh tempo tidak boleh diwakilkan  kecuali dengan surat kuasa bermeterai.
  7. Setelah jangka waktu simpanan, jika anggota tidak melakukan penarikan, maka  perhitungan balas jasa hanya diperhitungkan sampai akhir masa  kontrak.
  8. Balas jasa simpanan (BJS) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan

Simpanan Investasi Hari Tua (Siara)

Simpanan ini dapat diikuti oleh seluruh anggota dengan ketentuan :

  1. Merupakan simpanan dengan jangka waktu 10 (sepuluh)  tahun dan 15 (Lima Belas) tahun.
  2. Simpanan ini untuk mendapatkan besaran maksimum seratus juta rupiah untuk jangka waktu tersebut diatas.
  3. Diperuntukan bagi seluruh anggota yang dapat disetorkan secara bulanan, triwulan, semester, tahunan dan sekali membayar.
  4. Bagi anggota yang mengikuti  produk ini dengan sistem pembayaran bulanan, triwulan, semester, maupun tahunan, jika tidak menyetor sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka akan dibatalkan dan dialihkan menjadi simpanan lain.
  5. Pembatalan atas kontrak simpanan ini dikenakan biaya administrasi 10 persen dari setoran apabila kurang dari 5 tahun.
  6. Apabila pembatalan terjadi setelah  5 (lima) tahun, akan dikembalikan sebesar modal awal disetor.
  7. Biaya administrasi akibat pembatalan simpanan ini di masukan sebagai pendapatan.
  8. Dikenakan pajak atas bunga simpanan sesuai dengan ketentuan.

Simpanan Investasi Hari Tua (Siara)

 Simpanan ini dapat diikuti oleh seluruh anggota dengan ketentuan :

  1. Merupakan simpanan dengan jangka waktu 10 (sepuluh)  tahun dan 15 (Lima Belas) tahun.
  2. Simpanan ini untuk mendapatkan besaran maksimum seratus juta rupiah untuk jangka waktu tersebut diatas.
  3. Diperuntukan bagi seluruh anggota yang dapat disetorkan secara bulanan, triwulan, semester, tahunan dan sekali membayar.
  4. Bagi anggota yang mengikuti  produk ini dengan sistem pembayaran bulanan, triwulan, semester, maupun tahunan, jika tidak menyetor sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka akan dibatalkan dan dialihkan menjadi simpanan lain.
  5. Pembatalan atas kontrak simpanan ini dikenakan biaya administrasi 10 persen dari setoran apabila kurang dari 5 tahun.
  6. Apabila pembatalan terjadi setelah  5 (lima) tahun, akan dikembalikan sebesar modal awal disetor.
  7. Biaya administrasi akibat pembatalan simpanan ini di masukan sebagai pendapatan.
  8. Dikenakan pajak atas bunga simpanan sesuai dengan ketentuan.

Simpanan Pensiun Anggota (Sipena)

Produk simpanan ini diperuntukan bagi seluruh anggota dengan ketentuan :

  1. Simpanan dilakukan selama 5 tahun (60 bulan) baru dapat ditarik oleh anggota
  2. Setoran awal sebesar Rp50.000 dan selanjutnya dapat disimpan setiap saat dengan kelipatan Rp50.000
  3. Penarikan sebelum jatuh tempo dikenakan biaya administrasi sebesar 75% dari akumulasi pembayaran balas jasa yang sudah diperhitungkan, yang akan dibukukan sebagai pendapatan.
  4. Selain sanksi sebagaimana pada ayat (3) perhitungan balas jasa akan turun secara otomatis sesuai dengan karakteristik simpanan ini.
  5. Bagi penabung yang tidak menyimpan secara teratur, atau dibawah setoran minimal akan mengalami perhitungan bunga yang lebih kecil dari ketentuan balas jasa yang berlaku
  6. Biaya administrasi akibat pembatalan ini akan dicatat sebagai pendapatan
  7. Balas Jasa atas simpanan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan

Simpanan Dana Darurat (Sidara)

Produk simpanan ini dapat diikuti oleh seluruh anggota dengan ketentuan

  1. Simpanan ini diperuntukkan bagi anggota yang mengalami situasi darurat/ tidak direncananakan, seperti: bencana alam, sakit kronis,kedukaan, kebakaran, kecelakaan, pandemi.
  2. Setoran awal minimal sebesar Rp50.000 dan dapat disimpan setiap saat dengan kelipatan Rp 50.000
  3. Hanya dapat ditarik apabila mengalami keadaan darurat yang dibuktikan dengan dokumentasi saat kejadian atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
  4. Penarikan karena bukan keadaan darurat maka akan dikenakan beban administrasi sebesar 2% dari jumlah penarikan yang dicatat sebagai pendapatan.
  5. Tidak  dijadikan jaminan atas pinjaman anggota.
  6. Balas Jasa atas simpanan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan.