PERLINDUNGAN

PRODUK-PRODUK PERLINDUNGAN

PERLINDUNGAN SIMPANAN

  1. Simpanan anggota sampai dengan  Rp25.000.000, beban perlindungannya  ditanggung oleh KSP Credit Union Serviam,
  2. Simpanan anggota yang tidak diasuransikan adalah simpanan Harian,Simpanan Masa Depan dan Simpanan Dana Darurat,
  3. Anggota yang ingin mendapatkan perlindungan dengan simpanan di atas Rp25.000.000, maka biaya perlindungan seluruhnya ditanggung oleh anggota,
  4. Penolakan atas pengajuan simpanan anggota yang tidak dibayar oleh pihak Asuransi karena alasan tertentu maka tidak dapat diganti oleh Koperasi.
  5. Bagi anggota yang tidak mempunyai kewajiban maka seluruh simpanan di koperasi dikembalikan kepada ahli waris,
  6. Apabila anggota meninggal dunia dan masih meninggalkan pinjaman yang tidak mendapatkan perlindungan, maka simpanannya tetap menjadi tanggungan atas sisa pinjaman.

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan asuransi  sebagai berikut:

  1. Buku Anggota dan Buku simpanan lainnya.
  2. Fotokopy KTP Nasional, Kartu Keluarga yang dilegalisir.
  3. Surat keterangan kematian dari:
    1. Desa apabila meninggal di rumah / Akte Kematian dari Dispenduk atau
    2. Kepolisian apabila meninggal karena kecelakaan atau
    3. Dokter / Rumah Sakit, apabila meninggal di rumah sakit.
  4. Surat Pernyataan dari Ahli Waris yang berisi kronologis kematian apabila yang  bersangkutan meninggal di rumah atau hilang.
  5. Yang meninggal di laut atau karena sebab lain yang tidak diketahui maka dimintakan surat keterangan dari pihak yang berwenang.
  6. Batas waktu pengajuan 1 (satu) bulan sejak terjadinya risiko.
  7. Apabila anggota mengalami cacat tetap/ total dilampirkan surat keterangan pemeriksaan (visum) dari dokter.
  8. Dokumen pendukung lainnya yang relevan.
  9. Pengecualian untuk tidak mendapatkan perlindungan  apabila meninggal karena bunuh diri, terinveksi  virus HIV/AIDS, pelaku tindak pidana kriminal/ kejahatan yang dilakukan, wabah, dan penyakit kronis lainnya yang ditetapkan lembaga asuransi
  10. Perhitungan klaim atas simpanan anggota yang di tanggung Credit Union Serviam dengan maksimum Rp25.000.000  diatur sebagai berikut:
    1. Jumlah simpanan pada usia antara 1  s.d. 65 tahun mendapatkan perlindungan maksimum  Rp25.000.000
    2. Jumlah simpanan diatas usia antara 65 s.d. 75 tahun mendapatkan perlindungan maksimum Rp10.000.000
    3. Pada usía diatas 75 tahun tidak mendapatkan perlindungan
  11. Anggota dapat mengasuransikan simpanannya lebih dari Rp25.000.000 dengan biaya asuransi  ditanggung seluruhnya oleh anggota, pagunya sebagai berikut:
    1. Jumlah simpanan pada usia antara 1  s.d. 60 tahun mendapatkan perlindungan maksimum  Rp100.000.000
    2. Jumlah simpanan di atas usia antara 60 s.d. 65 tahun mendapatkan perlindungan maksimum Rp50.000.000
    3. Jumlah simpanan diatas usia antara 65 s.d. 75 tahun mendapatkan perlindungan maksimum Rp10.000.000
    4. Simpanan yang usia anggotanya  dibawah 1 (Satu ) tahun tidak diasuransikan

PERLINDUNGAN PINJAMAN

    1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam  mengajukan klaim pinjaman sebagaimana pasal 32 peraturan khusus ini
    2. Pengecualian untuk tidak mendapatkan perlindungan  apabila meninggal karena
      1. Bunuh diri,
      2. Terinfeksi  virus HIV/AIDS,
      3. Pelaku tindak pidana kriminal/kejahatan
      4. Covid 19, dan pendemi lainnya
      5. Penyakit kronis lainnya yang di tetapkan lembaga asuransi
    3. Anggota yang menunggak lebih dari 6 bulan berturut-turut, dan mengalami resiko tetap dan masih terdapat saldo pinjaman, sisa pinjamannya menjadi tanggungan ahli waris.
    4. Pengajuan perlindungan pinjaman anggota yang ditolak oleh pihak Asuransi karena alasan tertentu, maka menjadi tanggungan ahli waris.
  1. Perlindungan Pinjaman Anggota yang beban perlindungan  masih ditanggung lembaga maksimum sebesar  Rp100.000.000  dengan rincian :
      1. Jumlah pinjaman pada usia 18 s.d. 65 tahun  dilindungi  maksimum Rp100.000.000
      2. Jumlah pinjaman pada usia diatas  65 s.d. 75 tahun dilindungi maksimum Rp10.000.000
      3. Usia anggota di atas 75 tahun tidak mendapatkan perlindungan
  2. Pinjaman diatas Rp100.000.000 beban perlindungannya ditanggung seluruhnya oleh anggota,  yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan Asuransi yang berlaku.

PROGRAM SOSIAL KESEJAHTERAAN ANGGOTA

Bantuan Bagi Anggota yang sakit

Diatur sebagai berikut  :

  1. Sudah menjadi anggota minimal 30 hari
  2. Tidak menunggak pembayaranan simpanan wajib, dan kewajiban mengangsur pinjaman bagi yang sudah mendapatkan pinjaman.
  3. Menyerahkan bukti/ keterangan dirawat dari Rumah Sakit/ Puskesmas/ Klinik
  4. Apabila dirawat dirumah sendiri maka harus dilampirkan asli surat keterangan dari dokter yang berasal dari lembaga pelayanan kesehatan mobile yang sah.
  5. Bagi anggota yang tidak aktif (tidak menyetor Simpanan Ekuitas  selama 6 bulan dan atau tidak membayar  angsuran pinjaman di atas 3 bulan berturut-turut) hanya mendapatkan  Bantuan Rawat Inap sebesar 50% dari santunan.
  6. Bagi anggota yang menunggak simpanan wajib selama 12 bulan berturut-turut dan atau menunggak pinjaman sampai dengan  6 bulan berturut-turut maka mendapatkan  bantuan Rawat Inap sebesar 25% dari santunan

Syarat-syarat  mendapatkan bantuan rawat inap  anggota yang sakit akibat melahirkan adalah :

  1. Khusus ibu yang melahirkan mendapatkan Bantuan Rawat Inap  sebesar Rp500.000 dengan ketentuan :
    1. Surat keterangan melahirkan, akte kelahiran dan Kartu Keluarga Nasional terbaru
    2. Anggota yang melahirkan apabila telah mendapatkan pinjaman, maka kewajiban pinjamannya harus lancar sesuai perjanjian (tepat waktu dan tepat jumlah)
    3. Ibu yang melahirkan adalah anggota yang mempunyai prestasi simpanan dan pinjaman yang baik.
    4. Ibu yang melahirkan tetapi bayinya meninggal, berhak atas Solidaritas Rawat Inap (SRI) sebagaimana sakit lainnya, sebagaimana diatur pada pasal 37.
  1. Penerimaan Solidaritas Rawat Inap akan diserahkan oleh manajemen kepada anggota secara langsung atau ahli waris atau yang diberi kuasa oleh anggota bersangkutan
  2. Waktu pengajuan Solidaritas Rawat Inap (SRI) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah peristiwa terjadi dan apabila lebih dari 90 hari maka dianggap kadaluawarsa.
  1. Setiap anggota berhak atas Solidaritas Rawat Inap sampai dengan 14 hari selama 1 (satu) tahun
  2. Besarnya bantuan diperhitungkan berdasarkan saldo Simpanan Ekuitas  dan Simpanan Anggota, dengan ketentuan sebagai berikut :
No. Saldo Simp. Equitasdan Simp. Anggota Jumlah biaya Perawatan(Rp) Keterangan
1. S.d.  Rp 10 juta Rp125.000,-/hari, maksimal 14 hari setahun
  1. Saldo ini telah mengendap minimal 30 hari.
  2. Pengembalian pinjaman sesuai perjanjian (tepat waktu & tepat jumlah).
  3. Kwitansi/ surat keterangan sah dari Puskesmas atau rumah sakit/ dokter tempat yang bersangkutan dirawat.
2. Di atas Rp 10 juta s.d Rp 20 juta Rp175.000,-/hari, maksimal 14 hari setahun
3. Di atas Rp 20 juta s.d. Rp 30 juta Rp225.000,-/hari, maks 14 hari/thn
4. Di atas Rp 30 juta Rp275.000,-/hari, maks. 14  hari/thn

Bantuan Bagi anggota yang meninggal

Diatur sebagai berikut :

  1. Sudah menjadi anggota minimal 30 hari
  2. Tidak menunggak pembayaranan simpanan wajib, dan kewajiban mengangsur pinjaman bagi yang sudah mendapatkan pinjaman
  3. Waktu pengajuan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah peristiwa terjadi telah disampaikan kepada  KSP Credit Union Serviam.
  4. Bantuan dapat diserahkan oleh Pengurus atau Manajemen kepada ahli waris yang tercantum dalam data induk keanggotaan
  5. Kepedulian sosial bagi ahli waris,  sebesar Rp5.000.000 ditambah penghargaan sesuai dengan lamanya menjadi anggota sebagaimana terlihat pada tabel dibawah ini :
USIA KEANGGOTAAN 1 s.d.10 tahun Rp. 125.000,-/thn
11 s.d. 20 tahun Rp. 150.000,-/thn
21 s.d. 30 tahun Rp. 175.000,-/thn
31 s.d. 40 tahun Rp. 200.000,-/thn

Jika kita mau mendapatkan lebih dari ini, semua tergantung dari kita, tadi sudah disepakati untuk anggota berpartisipasi 10.000/thn, maka hak kita pasti akan bertambah

  1. Bagi anggota yang kurang atau tidak aktif, hak diatur sebagai berikut :
    1. Anggota yang menunggak Simpanan Wajib dan/atau menunggak kewajiban pinjaman  selama 6 bulan dan atau menunggak kewajiban pinjaman (angsuran pinjaman dan bunga) selama 3 bulan sesuai Surat Perjanjian Pinjaman hanya mendapatkan  sebesar 50% dari total  pengajuan, bagi yang usia keanggotaan diatas 10 tahun.
    2. Bagi anggota yang menunggak simpanan wajib di atas 7 bulan dan atau menunggak pinjaman di atas 4 bulan sesuai surat Perjanjian Pinjaman, hanya mendapatkan klaim sebesar 25%  dari total klaim.
    3. Bagi anggota yang menunggak sebagaimana point a dan b dengan usia keanggotaan dibawah 10 tahun  hanya mendapatkan claim duka tanpa mendapatkan penghargaan
    4. Anggota yang meninggal sebelum 30 hari, terdaftar menjadi anggota belum berhak atas SDA.
  1. Anggota yang telah keluar dari KSP Credit Union Serviam, tidak dapat mengajukan klaim.
  2. Bentuk penghargaan atas kebersamaan sebagai anggota KSP Credit Union Serviam, adalah Koperasi dapat diberikan kesempatan memberikan kata-kata penghiburan pada saat acara penguburan di rumah duka.

BANTUAN BAGI LANJUT USIA

Bagi anggota yang berusia diatas 70 tahun yang mengalami resiko tetap diatur sebagai berikut :

  1. Usia keanggotaan minimal 10 tahun.
  2. Mendapat dukungan lembaga terhadap simpanan sebesar Rp3.000.000
  3. Apabila terdapat saldo pinjaman, maka akan dibantu sebesar maksimum  Rp6.000.000
  4. Dasar perhitungan ini dilakukan setelah diperhitungkan dengan besarnya  pengajuan  Asuransi Simpan Pinjam yang dibayarkan.

PROGRAM SOSIAL PENDIDIKAN ANAK ANGGOTA (PSPAA)

Pasal 41

Bantuan Pendidikan Anak

Untuk membantu anggota yang kesulitan mendapatkan biaya pendidikan lanjutan di perguruan tinggi maka KSP Credit Union Serviam menyediakan dukungan dana dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Orang tua kandung sudah menjadi anggota minimal  3 tahun dan aktif dalam menyimpan atau meminjam
  2. Calon penerima Program Sosial  Pendidikan Anak Anggota (PSPAA) sudah menjadi anggota minimal 1 tahun dan aktif menyimpan minimal simpanan wajib
  3. Tidak sementara mendapatkan Beasiswa dari lembaga pendidikan ataupun lembaga lainnya.

Tahap-tahap seleksi permohonan penerima Program Sosial  Pendidikan Anak Anggota (PSPAA):

    1. Pengajukan permohonan Program Sosial  Pendidikan Anak Anggota (PSPAA) dengan melampirkan transkrip nilai semester terakhir dan melampirkan Foto Copy Buku Anggota anak yang bersangkutan.
    2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0. semester III dan seterusnya.
    3. Melakukan penilaian atas persyaratan administrasi pada butir a dan b.
  1. Adanya MoU antara KSP Credit Union Serviam dengan penerima Program Sosial Pendidikan Anak Anggota (PSPAA)
  1. Program Sosial Pendidikan Anak Anggota (PSPAA) dapat diberikan paling lama 4 tahun dengan sistim pembayaran setiap semester
  2. Waktu pembayaran Program Sosial  Pendidikan Anak Anggota (PSPAA) adalah setiap semester, yakni pada bulan Februari dan Agustus dalam tahun buku berjalan
  3. Apabila orang tua yang anaknya sedang menerima Program Sosial  Pendidikan Anak Anggota (PSPAA) pinjamannya macet, maka  langsung dihentikan.
  4. Seleksi Calon penerima Program Sosial  Pendidikan Anak Anggota (PSPAA) dilakukan oleh Tim seleksi, yang ditunjuk oleh Pengurus.
  5. Wajib bagi penerima Program Sosial  Pendidikan Anak Anggota (PSPAA) untuk berpartisipasi di KSP Credit Union Serviam  pada saat liburan semester di kantor pelayanan terdekat
  6. Program Sosial  Pendidikan Anak Anggota (PSPAA) tidak berlaku untuk putra/i Pengurus, Pengawas  dan Managemen.

Balas Jasa Anggota

Balas Jasa Anggota terdiri atas:

  1. Balas Jasa Simpanan Ekuitas (BJSE)
  2. Balas Jasa Pinjaman (BJP)

Balas Jasa Simpanan Ekuitas akan diperhitungkan setahun sekali sesuai dengan Hasil Usaha yang diperoleh dalam tahun buku berjalan.

Balas Jasa Pinjaman merupakan penghargaan bagi para peminjam yang telah membayar Jasa atas pinjaman selama tahun buku berjalan, dengan perhitungan besarannya akan diputuskan dalam rapat gabungan pengurus dan pegawas.

Balas Jasa Simpanan Ekuitas

Pemberian Balas Jasa Simpanan Ekuitas diatur sebagai berikut :

  1. Anggota yang aktif menyetor simpanan wajib
  2. Anggota yang kurang/tidak aktif menyimpan menyetor simpanan wajib

Yang termasuk dalam kategori anggota  kurang/tidak aktif adalah anggota yang  menunggak membayar Simpanan Ekuitas, minimal 6 bulan dalam satu tahun

Pemberian Balas Jasa  bagi anggota Aktif sebesar 100% dari penetapan besarnya BJS,

Pemberian Balas Jasa Simpanan Ekuitas (BJSE) untuk anggota kurang/tidak aktif  hanya sebesar 50% dari BJS anggota yang ditetapkan

Pembayaran   BJS, ditransfer ke rekening Simpanan Harian  anggota  masing-masing,

setelah pelaksanaan RAT

Ketentuan Lain Tentang Balas Jasa Anggota

  1. Pemberian Balas Jasa Pinjaman (BJP) diatur sebagai berikut :
    1. Peminjam baik adalah peminjam yang membayar kewajiban  pinjaman (angsuran pokok dan Balas Jasa)  secara tertib sesuai dengan Perjanjian Pinjaman
    2. Peminjam buruk adalah peminjam yang membayar kewajiban pinjaman tidak Tepat Waktu & Tepat Jumlah (tidak TW TJ)  selama 6 bulan terhadap angsuran pokok dan balas jasa.
  1. Pemberian Balas Jasa Pinjaman bagi peminjam baik sebesar 100% dari penetapan besarnya BJP
  2. Pemberian Balas Jasa Pinjaman (BJP) untuk peminjam buruk mendapatkan 0 % dari penetapan BJP
  3. Pembayaran BJP akan disatukan dengan BJSE, akan ditransfer ke  rekening Simpanan Harian  anggota  masing-masing, setelah pelaksanaan RAT

BALAS JASA SIMPANAN ANGGOTA LAIN

1.Simpanan anggota lain terdiri dari simpanan selain simpanan Ekuitas

2.Tingkat suku bunga simpanan anggota lain akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Tingkat Suku Bunga Simpanan Anggota lain :

      1. Simpanan Harian Anggota suku bunga tertinggi  4%/ /tahun
      2. Simpanan Solidaritas (SISOLID) suku bunga tertinggi 5%/tahun
      3. Simpanan Masa Depan (SIMADE) suku bunga tertinggi 2%/tahun
      4. Simpanan Dana Pendidikan Anak jangka waktu 1,2,3 tahun suku bunga tertinggi  6 %, 7%, 8 % /tahun
      5. Simpanan Pensiun Anggota Sipena suku bunga tertinggi 8 % /tahun
      6. Simpanan Investasi Hari Tua suku bunga tertinggi 9 %/tahun
      7. Simpanan Dana Darurat suku bunga tertinggi 4 % /tahun

Suku bunga simpanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan pasar dan peraturan pemerintah.

  1. Tingkat Suku Bunga Pinjaman:
    1. Bunga tetap 0,9%/bulan
    2. Bunga menurun 1,75%/bulan, jika besar pinjaman diatas seluruh simpanan
    3. Bunga menurun 1,55%/bulan, jika besar pinjaman sama besar atau lebih kecil simpanan selain Sihari, Simade dan Sidara.
  2. Suku bunga pinjaman dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan pasar dan peraturan pemerintah.